BimbinganIslam.com
Jum'at, 8 Jumadil Ula 1436 H / 27 Februari 2015 M
Ustadz Fauzan ST, MA
Matan Abu Syuja' | Bab Thaharah
Kajian 11 | Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis
⬇Download Audio
https://www.dropbox.com/s/rz4yijgrcijth9p/Yang%20berkaitan%20dg%20najis.mp3?dl=0
-----------------------------------
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد
Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-11.
Yang mana pada halaqoh kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najasah.
Masalah yang pertama;
① Hukum menghilangkan najis.
Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)." (Al-Muddatstsir 3)
Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ
"Kebanyakan adzab/siksa didalam kubur adalah disebabkan karena kencing."
Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut.
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim.
② Macam-macam najis.
Maksudnya disini adalah akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya.
❶ Bangkai
Bahwasanya bangkai adalah najis dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqoh sebelumnya).
❷ Daging babi
Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Atau daging babi karena itu adalah najis." (Al-An'am 145)
❸ Kencing dan kotoran anak Adam (manusia)
Para ulama sepakat tentang kenajisannya.
❹ Kencing dan kotoran hewan
Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti kambing, sapi dan kelinci apakah kotoran dan kencingnya najis.
Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir).
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.
Dalilnya:
Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka.
Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum.
Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis.
Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
❺ Air liur anjing
Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis.
Dalilnya adalah dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.
❻ Darah
Adapun darah haidh dan nifas maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama.
Sedangkan darah yang lainnya menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat. Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir).
Sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat. Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis.
Adapun pendapat didalam madzhab Syafi'iyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.
√ Jika banyak dia najis
√ Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw)
❼ Cairan madzi
Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.
Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhu.
❽ Cairan mani
Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis.
❾ Cairan wadhi
Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis.
❿ Khamr
Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci).
Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).
Demikianlah sekilas beberapa perkara yang termasuk perkara-perkara yang disebutkan oleh para ulama tentang kenajisannya.
Dan in syā Allāh pada halaqoh berikutnya kita akan kembali membacakan matan (teks) dari penulis Abu Syuja'.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
✒Tim Transkrip Materi BiAS
__________________________________
⬇ Donasi Pengembangan Dakwah
Group Bimbingan Islam
Bank Mandiri Syariah
No. Rek : 7103000507
A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut :
http://tinyurl.com/KritikSaranProgramBiAS