Air Seni
Hukum air seni adalah najis. Oleh karenanya, sebelum menunaikan suatu kewajiban ibadah, seperti shalat, kita diwajibkan untuk membersihkan air seni terlebih dahulu, lalu setelah itu berwudhu.
Rasulullah bersabda mengenai pentingnya membersihkan air seni: “Sucikan diri dari air seni, karena siksa kubur umumnya berasal dari (kelalaian dalm membersihkan) darinya”
Sperma
Sperma merupakan cairan berwarna putih, kental seperti adonan roti dan keluar dengan cara terpancar bersamaan dengan perasaan nikmat yang memuncak. Sperma sendiri adalah cairan yang suci. Namun demikian, bila mengenai pakaian disunahkan untuk dicuci bila sperma itu dalam keadaan basah. Namun, jika kering cukup dibersihkan dengan cara di kerok-kerok saja.
Ada tiga hal yang menyebabkan keluarnya sperma: hubungan intim, mimpi basah dan onani atau masturbasi.
Cairan Mazi
Cairan ini encer dan biasanya keluar saat timbul syahwat (terangsang sesuatu). Cairan ini juga keluar saat akan melakukan hubungan intim dan pada saat bercumbu rayu.
Hukum cairan mazi adalah najis dan juga cairan ini sukar untuk dihindari karena pada saat terasa terangsang, biasanya cairan ini akan keluar. Oleh karena itu, cara untuk mencuci cairan mazi mendapat keringanan dari agama, yakni cukup dengan memercikkan air ke pakaian yang terkena mazi.
Cairan Wadi
Wadi adalah cairan putih yang keruh dan pekat, yang keluar mengiringi kencing atau dikarenakan setelah membawa barang yang berat. Hukum cairan wadi adalah najis, meskipun tidak diwajibkan mandi saat cairan itu keluar. Cara mencucinya persis seperti membersihkan air seni.
Perlu diketahui bahwa yang sering mengalami keluarnya cairan wadi adalah perempuan ketimbang laki-laki, baik karena keputihan atau saat akan melahirkan.